MAJALENGKA — Keputusan Bupati Majalengka Eman Suherman menetapkan masa berlaku siaga darurat sejak 2 Juni sampai 31 Oktober 2026. Penetapan itu mempertimbangkan prediksi musim kemarau dari BMKG, kajian risiko bencana, serta catatan kejadian kekeringan sebelumnya.
Kawasan Gunung Ciremai menjadi perhatian karena posisinya membentang di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Sejumlah titik api dilaporkan telah berhasil dikendalikan, tetapi pemantauan dan pencegahan kebakaran susulan tetap diperlukan.
Pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kebakaran pada kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), serta lahan kering milik masyarakat. Ketiga jenis wilayah itu masuk dalam peta risiko yang menjadi acuan kesiapsiagaan.
Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Agus Tamim, dalam pengumuman pada 23 Juni 2026, menyatakan bahwa status siaga darurat menjadi dasar peningkatan kesiapsiagaan personel, logistik, dan koordinasi antarlembaga. Pernyataan itu disampaikan lewat kanal resmi pemerintah daerah.
Penetapan status tidak berarti seluruh kawasan yang dipetakan sedang terbakar. Kebijakan itu berfungsi sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
Laporan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 23 Oktober menyebut petugas gabungan telah melakukan pemadaman dan pembuatan sekat bakar. Langkah itu untuk membatasi penjalaran api menuju vegetasi yang belum terbakar.
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Teten Ali menjelaskan bahwa perubahan arah angin, kondisi medan yang terjal, dan jauhnya sumber air menjadi tantangan dalam penanganan. Sehari kemudian, Polda Jawa Barat melaporkan penyisiran serta pengawasan di kawasan terdampak masih dilakukan bersama unsur terkait.
Pemantauan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan sisa bara tidak berkembang menjadi kebakaran baru. Kondisi cuaca kering memperbesar peluang bara kecil kembali menyala, terutama di lahan gambut dan lereng bervegetasi rapat.
BPBD Majalengka mengingatkan warga agar tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama di sekitar kawasan yang mudah terbakar. Pencegahan oleh masyarakat dan pelaporan dini dinilai sama pentingnya dengan pengerahan personel saat kebakaran terjadi.
Warga yang melihat indikasi titik api atau membutuhkan penanganan terkait kekeringan diarahkan menghubungi posko BPBD Majalengka melalui nomor 0823-4040-0300. Nomor tersebut tercantum dalam pengumuman resmi pemerintah daerah.
Masa siaga darurat berakhir pada 31 Oktober mendatang. Keputusan soal perpanjangan atau perubahan status tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, berdasarkan penilaian risiko dan perkembangan situasi terbaru di lapangan.