Satpol PP Karawang Copot 8 T-Banner Kedaluwarsa di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Peundeuy

Penulis: Jefri Siahaan  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01:01 WIB
Petugas Satpol PP Karawang menertibkan delapan T-banner kedaluwarsa di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Peundeuy.

KARAWANG — Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang Tata Suparta memimpin langsung penertiban di lokasi dan membawa seluruh material ke kantor Satpol PP untuk penanganan lanjutan. Pihaknya lebih dulu mengecek ke Bapenda guna memastikan status masa berlaku reklame yang dilaporkan warga.

Diawali Aduan Warga, Diteruskan lewat Bapenda

Laporan masyarakat masuk melalui Badan Pendapatan Daerah Karawang, bukan langsung ke Satpol PP. Dari laporan itu, Kasatpol PP Karawang memerintahkan Bidang Ketertiban Umum menindaklanjuti, dan arahan tersebut diteruskan Sekretaris Satpol PP Karawang Wilyanto Salmon kepada petugas lapangan.

Pengecekan ke Bapenda menjadi kunci sebelum penindakan. Petugas tidak mencopot banner begitu saja tanpa memastikan status izinnya.

"Setelah dilakukan pengecekan ke Bapenda, diketahui bahwa masa berlaku media luar ruang tersebut sudah habis. Kami kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban di lapangan," kata Tata, Sabtu (25/10).

Delapan T-Banner Dibawa ke Kantor Satpol PP

Delapan T-banner diamankan dari sepanjang Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Peundeuy. Seluruh material kini berada di kantor Satpol PP Karawang untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Tata menegaskan penindakan mengacu pada hasil pemeriksaan lapangan dan ketentuan yang berlaku. "Kami melakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan di lapangan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pemasang Diminta Cek Masa Berlaku Izin Sendiri

Satpol PP Karawang mengingatkan pemilik media luar ruang agar memastikan masa berlaku perizinannya masih aktif sebelum memasang reklame. Kepatuhan pada masa izin disebut sebagai tanggung jawab pemasang, bukan persoalan yang baru ditangani setelah ada pengaduan warga.

"Kami berharap masyarakat maupun pihak yang memasang media luar ruang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan masa berlaku perizinannya," tegas Tata.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran ketertiban umum di ruang publik. Namun Satpol PP mengakui pengawasan berkala tetap dibutuhkan agar penertiban tidak sepenuhnya bergantung pada laporan warga.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: radarkarawang.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top