JAWA BARAT — Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memimpin penggerebekan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Saranani, Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga, Sabtu (17/10/2026) malam. Pasangan suami istri berinisial A (34) dan SJ (43) diduga mengisi BBM berulang kali memakai barcode milik orang lain. Warga yang mengetahui praktik serupa di lapangan bisa melaporkannya ke Satpol PP atau Pertamina.
Penggerebekan berlangsung di SPBU Saranani, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Petugas mendapati sebuah mobil minibus berwarna merah dengan nomor polisi DN 1134 FB tengah melakukan pengisian.
Pasangan yang diamankan adalah Ardila (34) dan suaminya, Subhan Jaya (43), warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Keduanya diduga memanfaatkan kode batang atau barcode milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang dihimpun, modus yang dipakai adalah mengisi sekitar 40 liter BBM, lalu kembali mengantre untuk pengisian berikutnya. BBM yang terkumpul diduga dibawa pulang untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol.
Saat dimintai keterangan, pasangan tersebut mengaku telah melakukan pengisian berulang di SPBU Saranani sebanyak tiga kali. Keduanya beralasan BBM itu diperuntukkan bagi kebutuhan kapal milik ipar mereka.
Situasi sempat memanas ketika keduanya disebut berusaha melarikan diri saat akan diamankan. Upaya itu berhasil digagalkan oleh Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum keduanya, apakah masih menjalani pemeriksaan atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lanjutan dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Kota Kendari dan Satpol PP Kota Kendari.
Pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu mensyaratkan pembeli terdaftar dan memindai barcode di dispenser SPBU. Barcode bersifat pribadi dan tidak boleh dipinjamkan atau digunakan orang lain. Pemakaian barcode milik orang lain untuk membeli dalam jumlah berulang termasuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi.
Masyarakat yang menemukan indikasi pengisian berulang, penjualan eceran BBM subsidi, atau penggunaan barcode orang lain di SPBU sekitar tempat tinggal dapat melaporkannya. Saluran pengaduan yang tersedia antara lain Satpol PP setempat, kepolisian, serta kanal pengaduan resmi Pertamina.
Praktik meminjam barcode dan mengisi BBM secara berulang merugikan kuota subsidi yang seharusnya dinikmati warga berhak. Warga diminta tidak menyerahkan barcode kepada pihak lain, termasuk yang mengaku sebagai calo atau perantara di sekitar SPBU.
Laporan warga menjadi kunci pengawasan, mengingat penggerebekan di SPBU Saranani berawal dari dugaan aktivitas mencurigakan di lapangan. Sertakan bukti foto, lokasi, dan waktu kejadian agar laporan bisa ditindaklanjuti.