Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali beroperasi melayani perpanjangan bukti registrasi berkendara warga di The Kings dan Pasar Modern Batununggal. Fasilitas kepolisian ini siap beroperasi pada Kamis, 10 September 2026, sejak pukul 08.00 WIB.
Warga Kota Bandung dapat mengakses dua titik armada bus operasional hari ini. Bus pertama bersiaga di kawasan The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Sementara armada Bus 2 melayani pemohon di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Petugas mulai melayani permohonan sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan kartu selesai. Loket pendaftaran perpanjangan dibuka terbatas antara pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Datang lebih awal memberi kepastian antrean.
Penempatan unit layanan berpindah setiap hari sepanjang periode 7 sampai 12 September 2026. Pada Senin, 7 September 2026, layanan telah dibuka di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Sehari setelahnya, Selasa, 8 September 2026, petugas bersiaga di MCD Soekarno Hatta No 610 serta Pasar Modern Batununggal.
Pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue kembali menjadi titik layanan pada Rabu, 9 September 2026. Selepas agenda Kamis di The Kings dan Batununggal, operasional bergeser ke fasilitas perbankan. Pada Jumat, 11 September 2026, bus mangkal di BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang.
Rangkaian pelayanan sepekan ditutup pada Sabtu, 12 September 2026. Lokasi layanan akhir pekan dipusatkan di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kalapa. Warga dapat memilih titik terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
Layanan bus keliling memiliki cakupan terbatas. Petugas hanya melayani perpanjangan masa aktif kartu golongan SIM A dan SIM C. Fasilitas ini tidak melayani pembuatan dokumen berkendara baru.
Pemohon wajib memastikan masa berlaku instrumen berkendara tersebut belum terlewat. Kartu yang sudah melewati masa kedaluwarsa tidak bisa diproses melalui armada keliling. Pemilik dokumen kedaluwarsa harus mengikuti prosedur pembuatan baru di kantor Satpas induk.
Sejumlah dokumen identitas mesti diserahkan ke meja pendaftaran. Warga wajib membawa KTP asli atau SUKET, yakni surat keterangan pengganti E-KTP, yang masih sah. Siapkan pula salinan fotokopinya.
Berkas SIM lama yang asli harus disertakan ke petugas loket. Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Pemeriksaan medis ini mencakup uji kesehatan jasmani, penglihatan, dan tes buta warna.
Penetapan biaya perpanjangan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp 80.000. Untuk SIM C, biaya perpanjangan ditetapkan Rp 75.000.
Pembayaran tarif resmi disetorkan secara non-tunai melalui mesin EDC atau transfer rekening. Metode transaksi disesuaikan dengan ketentuan Satpas setempat. Biaya tambahan untuk uji kesehatan maupun asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.
Model pengurusan dokumen serupa berjalan di wilayah penyangga ibu kota. Layanan SIM Keliling di Jabodetabek rutin beroperasi setiap hari kerja untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Satlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik armada harian di Jakarta.
Adapun kawasan Bekasi dan Tangerang umumnya dilayani dua bus operasional. Posisi armada Jabodetabek juga berganti setiap hari. Pemohon disarankan memantau pengumuman resmi instansi kepolisian H-1 sebelum mendatangi lokasi.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.