JAWA BARAT — Video keributan di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) viral di media sosial, memperlihatkan dua pria yang nyaris terlibat perkelahian dan harus dipisahkan petugas keamanan. Akar persoalannya bukan soal kapasitas baterai atau kecepatan charging, melainkan ketidaksepahaman soal protokol antrean yang kini berlaku di SPKLU.
Unggahan akun X @SmwGwOto mengungkap kronologi kejadian. Pengendara mobil listrik lain sudah mengambil nomor antrean dengan memindai barcode di mesin SPKLU dan memantaunya lewat aplikasi PLN Mobile. Saat gilirannya tiba, ia mendapati mobil BYD M6 sudah lebih dulu mencolok charger fast charging tanpa melakukan scan barcode sama sekali.
Pengendara BYD M6 disebut memilih cara antre manual—duduk menunggu di samping charger sambil merokok—dan ngotot tetap memakai cara tersebut. "Dia juga tadi ngantre, nggak pakai barcode, barcode," ujar pengendara BYD M6 dalam video yang beredar, memicu adu mulut yang memanas. Padahal, mobil yang dibawanya adalah produk dengan teknologi canggih, tapi pemiliknya justru mengabaikan sistem antrean yang sudah disediakan.
PLN sebenarnya sudah memiliki fitur bernama AntreEV di dalam aplikasi PLN Mobile. Fitur ini dirancang agar pengemudi kendaraan listrik tidak perlu lagi menunggu di samping charger secara fisik. Alur penggunaannya cukup sederhana: buka menu EV di aplikasi, pilih lokasi SPKLU tujuan, lalu scan barcode QR yang tersedia di mesin.
Setelah scan, aplikasi akan menampilkan jumlah antrean dan estimasi waktu tunggu. Pengemudi bisa menunggu di dalam mobil atau di area lain, lalu kembali saat giliran tiba. Namun ada konsekuensi tegas yang jarang disadari: jika pemilik antrean tidak merespons dalam 2 menit saat gilirannya tiba, antrean otomatis dibatalkan dan dilanjutkan ke pengguna berikutnya. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik "menitipkan mobil" atau meninggalkan charger dalam waktu lama tanpa aktivitas.
Insiden ini menyoroti persoalan yang lebih dalam dari sekadar rebutan colokan. Pertama, disparitas pemahaman antar pengguna kendaraan listrik di Indonesia masih tinggi. Tidak semua pemilik mobil listrik—terutama yang baru pindah dari kendaraan konvensional—terbiasa dengan protokol berbasis aplikasi.
Kedua, desain antrean digital yang mengandalkan sinyal internet dan aplikasi mobile punya celah: pengguna yang tidak memiliki kuota data atau perangkat yang mendukung otomatis tersingkir dari sistem. Ketiga, tidak adanya petugas SPKLU yang berwenang menengahi dan menegakkan aturan di lokasi membuat potensi konflik serupa tetap terbuka selama kesalahpahaman terjadi.
Dari sisi infrastruktur, langkah PLN menerapkan antrean digital lewat AntreEV adalah keputusan yang tepat dan sejalan dengan praktik di negara maju. Fitur ini mengurangi waktu tunggu fisik dan memberi transparansi antrean. Namun, efektivitasnya bergantung pada satu faktor: kepatuhan semua pengguna terhadap protokol yang sama.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa transisi ke kendaraan listrik tidak hanya soal mengganti mesin bensin dengan motor listrik, tapi juga mengubah kebiasaan dan literasi penggunanya. Pengendara BYD M6 yang memilih antre manual bukan berarti salah total—tapi menolak memahami aturan yang sudah disepakati bersama di lokasi adalah masalah yang harus diselesaikan, baik oleh PLN melalui sosialisasi yang lebih masif maupun oleh komunitas pengguna kendaraan listrik itu sendiri.