BEKASI — Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur pada Jumat, 4 September 2026.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, mengikuti jadwal rutin layanan SIM Keliling Kota Bekasi setiap hari Jumat.
Masa berlaku SIM A dan SIM C di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, status SIM otomatis berubah menjadi tidak berlaku, dan pemiliknya wajib mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal — termasuk ujian teori dan praktik — bukan sekadar perpanjangan administratif.
Karena itu, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Petugas kepolisian membawa unit layanan langsung ke titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, atau area publik lain yang mudah dijangkau warga sekitar.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif — tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya di atas berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Tidak. Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke Satpas dan mengikuti ujian teori maupun praktik.
Kuota pelayanan tiap unit SIM Keliling terbatas per hari, jadi pemohon yang datang lebih awal lebih berpeluang dilayani sebelum kuota habis. Beberapa lokasi bahkan bisa menutup pendaftaran lebih cepat dari jadwal resmi kalau kuota sudah terpenuhi.
Bisa, biaya perpanjangan dibayarkan langsung di lokasi sesuai tarif PNBP yang berlaku, tanpa perlu transfer atau bayar di muka.
Kebijakan umumnya, SIM yang mati kurang dari satu tahun biasanya masih bisa diperpanjang dengan syarat tambahan tertentu di Satpas, tapi lebih dari itu wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Untuk memastikan, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas di lokasi.
Tidak. Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Golongan SIM lain seperti SIM B1, B2, atau SIM internasional harus diurus langsung di Satpas.
Karena kuota layanan terbatas, warga yang membutuhkan perpanjangan SIM disarankan datang tepat waktu sejak pembukaan pendaftaran pukul 08.00 WIB.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru — pastikan SIM lama Anda masih berlaku sebelum datang.