JAWA BARAT — Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga yang mencakup penyaluran Juli hingga September 2026. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara berkala melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada tahap ini, pemerintah menerapkan penyesuaian penerima berdasarkan kelompok desil. Ketentuan tersebut sejalan dengan mekanisme yang digunakan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, total yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600 ribu.
Dana tersebut diharapkan membantu kebutuhan pangan keluarga selama periode Juli–September 2026. Namun, pencairan hanya akan dilakukan jika nama penerima terdaftar dan memenuhi kriteria terbaru.
Penentuan penerima bansos pada tahap ini diprioritaskan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 sampai 4. Kelompok desil adalah pengelompokan kesejahteraan berdasarkan data sosial ekonomi yang dikelola pemerintah.
Kemensos menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui daftar penerima. Artinya, KPM yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya belum tentu kembali menerima pada tahap ini.
Sebagian keluarga mungkin masih tercatat sebagai penerima, tetapi sebagian lainnya dapat keluar dari daftar karena kondisi ekonominya dinilai sudah membaik. Sebaliknya, ada pula keluarga baru yang masuk sebagai penerima manfaat setelah melalui pembaruan data.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima BPNT secara mandiri melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan yang diperoleh, dan periode penyaluran. Pastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP.
Bagi warga yang terdaftar sebagai KPM, pantau secara berkala status penerimaan serta jadwal pencairan. Pastikan data kependudukan dan nomor rekening yang terdaftar masih sesuai dan aktif.
Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses penyaluran bantuan. Jika ditemukan kendala, segera koordinasikan dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat agar dapat ditindaklanjuti melalui kanal resmi Kemensos.
Perlu diingat, tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan bansos ini. Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan penerima dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem pemerintah yang dapat dicek langsung oleh masyarakat.